SOP VISUM
Pengertian | Melayani perrnintaan pembuatan visum et repertum. |
Tujuan | Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah. |
Kebijakan | Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan. Pelayanan visum disini adalah visum hidup |
Prosedur | 1. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup, 2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas. 3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian 4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan. 5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD ' 6. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum. 7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum. 8. penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA 9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima. 10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam. 11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum catatan : dokumentasi visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD) |
Unit terkait | Ambulance, Kepolisian |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar