Laman

Rabu, 09 Februari 2011

SOP VISUM

SOP VISUM

Pengertian
Melayani  perrnintaan pembuatan visum et repertum.
Tujuan
 Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien  atau jenazah.
Kebijakan
Visum  adalah sebagai bahan bukti pengganti  bila diperlukan dipengadilan.
Pelayanan visum disini adalah visum hidup
Prosedur
1.   UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,
2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.
3.    Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
4.    Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
5.       Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD '
6.       Visum  dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.
7.       Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.
8.       penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA
9.       Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.
10.   Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.
11.   petugas menandatangani penerimaan laporan visum

catatan : dokumentasi visum  (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)

Unit terkait
 Ambulance, Kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masa_Masa Dulu

Masa_Masa Dulu